Skripsi
Tindakan penyidik dalam menangani masalah pembajakan software ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (studi kasus di polresta Malang)
ABSTRAK
Perlindungan terhadap suatu ciptaan merupakan suatu hak dan kewajiban
yang harus dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang –Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Perlindungan atas suatu ciptaan seseorang
merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan oleh pihak yang berkompeten dalam
hal ini POLRI sebagai penyidik dalam melakukan penyidikan karena ciptaanciptaan
tersebut mempunyai nilai ekonomis maupun moral terhadap setiap
pencipta untuk mengembangkan kekayaan intelektual yang melekat pada setiap
individu.
Adapun permasalahan yang dijadikan pokok pembahasan dalam penulisan
skripsi ini adalah apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta
khususnya pembajakan program komputer (software), bagaimana tindakan
penyidik POLRI melakukan penyidikan dalam menangani pelanggaran hak cipta,
dan apa kendala yang dihadapi oleh penyidik POLRI dalam melakukan
penyidikan terhadap masalah pelanggaran hak cipta.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya
pembajakan terhadap program komputer (Software), untuk mengetahui tindakan
penyidik POLRI dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta.untuk mengetahui
kendala yang dihadapi oleh POLRI sebagai penyidik dalam menangani kasus
pelanggaran hak cipta.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah
penelitian secara yuridis empiris yaitu melakukan penelitian tentang upaya
penyidik dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta ditinjau dari Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di kantor Polresta Malang.
Dalam hal ini penelitian dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan
hukum yang telah ada dengan didasari pada pemberlakuan atau penerapannya di
lapangan.
Hasil dari penelitian yang diperoleh penulis pada umumnya tindakan
penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Hak Cipta
khususnya pembajakan software memperoleh hasil yang signifikan, dalam hal ini
para pelaku yang melakukan kegiatan pembajakan software di Malang semakin
diketahui oleh pihak kepolisian atas kegiatan tersebut. Hal lain yang sulit bagi
penyidik adalah masalah sumber daya manusia dalam institut kepolisian
khususnya di bidang komputer.
Adapun saran bagi penyidik khususnya bagian Reserse Kriminal Polresta
Malang yang menangani masalah pembajakan software adalah diharapkan
meningkatkan kerja sama antara pihak-pihak yang berkompeten dan perwakilan
Bussines Software Alliance (BSA) sesuai dengan nota kesepahaman yang telah
disepakati bersama dengan Kapolda Jawa Timur.
Tidak tersedia versi lain